Cara Membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ) | Tips Ijin Usaha | Syarat Membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan - Kali ini Kolom Blog GRATIS akan Search tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan adalah surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha. Surat ini dikeluarkan oleh instansi Pemerintahan yaitu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut didirikan atau beroprasi. Surat ini berlaku selama perusahaan masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan modal dan kekayaan perusahaan yang bersangkutan :
- SIUP Besar diberikan kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian di atas Rp 500.000.000,-
- SIUP Sedang diberikan kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian di atas Rp 200.000.000,-
- SIUP Kecil diberikan kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian sampai dengan Rp 200.000.000,-
- Copy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari Akta Pendirian sampai dengan Akta Perubahan terakhir
- Copy seluruh SK / Pelaporan dari Depkumham
- Copy NPWP Perusahaan
- Copy TDP ( Untuk perubahan / daftar ulang SIUP )
- Copy KTP Direktur Utama
- Copy Kartu Keluarga jika Direktur Utama seorang wanita
- ASLI Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- ASLI SIUP yang lama ( untuk perubahan / daftar ulang SIUP )
- Pas Photo Direktur Utama, 3×4 = 2 lbr berwarna
..:: Prosedur Surat Izin Tempat Usaha ::..
- Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.
- Apabila di kecamatan atau kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan bisa ditujukan kepada camat atau bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
- Selanjutnya petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada di lapangan. Jika ada ketidakcocokan atau kurang sesuai, petugas akan memberikan pengarahan.
0 komentar:
Posting Komentar