Tertuang dalam surat keputusan atau SK dengan nomor 0001/SIM/NGEBLOG/DCRI/2013 tentang dunia cyber Menyatakan bahwa,setiap manusia yang menggunakan dan berperan di dalam dunia blogging harus mempunyai SIM atau Surat Ijin Mengeblog,Untuk pembuatan nya sementara hanya biasa melalui Departemen Cyber Republik Indonesia,dan apabila ketahuan tartangkap dan tidak memiliki SIM tersebut maka blogger tersebut akan DI TILANG dan akan di kenakan sangsi atau denda sampai hukuman di keluarkan dari dunia per blogger an sesuai dengan peraturan yang ada pada pasal-pasal yang sudah tertuang pada peraturan tersebut.
Naahh,,,untuk sobat blogger semua yang memang belum memiliki SIM ( Surat Ijin Mengeblog ) Saya sarankan untuk segera membuat nya,karena hukumannya lebih besar daripada hukuman Google Panda,Google Sandbox,Google Pingun bahkan masih lebih ganas dari Google Dyno,Karena kita bisa di lempar keluar dari dunia blogging selamanya.
Contoh SIM Salh Satu Sobat Saya |
Oke sobat semuanya,mungkin cukup sudah informasi saya ini tentang peraturan baru dunia perbloggeran,dan saya harap dengan informasi saya di atas,sobat tidak percaya dengan informasi tersebut,karena informasi itu adalah hoax alias bohong,karena sampai saat ini juga memang belum ada peraturan tersebut,bahkan mungkin PERATURAN itu tidak akan pernah ada,oleh karenanya janganlah sobat blogger percaya dengan informasi saya di atas,karena informasi itu hanya lah untuk hiburan semata tanpa ada niat dan tujuan yang buruk.Terimakasih saya ucapakan untuk sobat semua yang telah sudi mampir di blog jelek saya ini.
SEMOGA BERMANFAAT...
Ahahahahahahha........
BalasHapuskirain beneran, sukses utk blognya bro... :D